BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi, sering kita
jumpai bahkan kita rasakan adanya kemudahan dalam mengakses informasi dan
komunikasi baik lokal maupun internasional. Informasi dan komunikasi ini
memungkinkan terjalinnya hubungan atau pergaulan antara satu orang dengan yang
lainnya, seperti hubungan pertemanan dan pekerjaan.
Pada dasarnya Islam telah mengatur pergaulan sesama manusia. Manusia merupakan makhluk sosial yang diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah atau pemimpin di muka bumi ini. Adad
dua jenis manusia yang diciptakan oleh Allah SWT, yaitu laki-laki dan
perempuan. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang artinya
: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang
paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal”.
Pergaulan
merupakan suatu fitrah bagi manusia, karena manusia merupakan makhluk sosial
yang saling membutuhkan. Namun seiring dengan kemajuan zaman, banyak manusia
yang terjerat dalam kemaksiatan karena salah dalam pergaulan, seperti abnormal
seksualitas. Contoh nyata dari abnormal seksualitas yang berkembang di
masyarakat saat ini adalah adanya hubungan seksual dengan sesama jenis,
biseksual, dan transgender. Permasalahan ini sering kita sebut dengan Lesbi,
Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).
LGBT
adalah akronim dari Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender. Istilah ini
digunakan semenjak tahun 1990 menggantikan frasa “komunitas gay” karena istilah
ini lebih mewakili kelompok abnormal seksualitas secara keseluruhan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa itu LGBT?
2.
Apa saja Dampak yang ditimbulkan?
3.
Apa saja strategi dalam menghadapi LGBT?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui Apa itu LGBT?
2.
Untuk Mengetahui Dampak yang ditimbulkan?
3.
Untuk mengetahui strategi dalam menghadapi LGBT?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian LGBT
Zaman sudah mulai berkembang dan maju secara pesat yang mengglobal.
Tentunya semua manusia mencari tujuan hidupnya. Dalam perubahan zaman yang
membuat kehidupan menjadi globalisasi ini banyak merubah manusia yang
melangsungkan kehidupannya dengan semaunya, dengan tanpa memikirkan hukum
seperti UUD. Pada era globalisasi ini banyak para lesbian yang semakin lama
semakin meningkat. Yang mana mereka melangsungkan kehidupannya tanpa
berdasarkan UUD yang berlaku dan hukum agama. Pengertian dari LGBT adalah
sebagai berikut:
Pengertian LGBT : lgbt adalah sebuah singkatan yang memiliki arti
Lesbian, Gay, Bisexual dan juga Transgender dan arti dari semua istilah
tersebut dapat di lihat di bawah ini.
-
Lesbian : lesbian itu berarti seorang perempuan
yang mencintai atau menyukai perempuan, baik dari segi fisik ataupun dari segi
seksual dan juga spiritualnya, jadi memang hal ini sangatlah menyimpang.
-
Gay : sedangkan gay sendiri adalah seorang
laki-laki yang menyukai dan juga mencintai laki-laki, dan kata-kata gay ini
sering disebutkan untuk memperjelas atau tetap merujuk pada perilaku
Homoseksual.
-
Bisexual : Bisexual ini sedikit berbeda dengan
kedua pengertian diatas karena orang bisexual itu adalah orang yang bisa
memiliki hubungan emosional dan juga seksual dari dua jenis kelamin tersebut
jadi orang ini bisa menjalin hubungan asmara dengan laki-laki ataupun perempuan.
-
Transgender : sedangkan untuk transgender itu
adalah ketidaksamaan dari identitas gender yang diberikan kepada orang tersebut
dengan jenis kelaminnya, dan seorang transgender bisa termasuk dalam orang yang
homoseksual, biseksual, atau juga heteroseksual.
Dari semua pengertian yang kami jabarkan diatas memang semuanya memiliki
sebuah kesamaan yaitu mencari kesenangan baik dari segi prikis ataupun
psikologis dan mereka bisa melakukan hubungan dengan sesama jenis, bukan
melakukannya dengan lawan jenis seperti orang normal.
1. Homoseksual
Pada awalnya istilah homoseksual
digunakan untuk mendeskripsikan seorang
pria yang memiliki orientasi seksual terhadap sesamanya.
Namun dalam perkembangannya,
istilah homoseksual digunakan untuk mendefinisikan sikap seorang
individu (pria maupun wanita) yang memiliki orientasi seksual terhadap sesamanya.
Adapun ketika seorang pria memiliki orientasi
seksual terhadap sesama pria
maka fenomena tersebut
dikenal dengan istilah gay,
sementara fenomena wanita
yang memiliki orientasi seksual terhadap sesamanya disebut
lesbian. Baik gay maupun lesbian, keduanya memiliki citra yang negatif dalam masyarakat.
Kajian mengenai homoseksual dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu antara lain : orientasi seksual,
perilaku seksual dan identitas seksual. Ditinjau dari aspek orientasi seksual,
maka homoseksual adalah ketertarikan maupun hasrat untuk terlibat secara seksual terhadap orang yang
berjenis kelamin sama. Ditinjau dari aspek perilaku seksual, maka
homoseksual mengandung pengertian sebagai sebuah perilaku maupun kegiatan
seksual antara dua orang yang berjenis kelamin sama. Ditinjau dari aspek
identitas seksual, maka homoseksual mengarah pada identitas sebagai gay maupun
lesbian. Jika ditinjau secara keseluruhan maka gay adalah bentuk homoseksual
yang keseluruhan aspek tersebut berada dalam konteks sesama pria.
Pada dasarnya pembahasan mengenai
homoseksualitas juga mencakup fenomena kaum gay. Atas dasar tersebut, maka
setiap kajian mengenai homoseksualitas dapat mencakup kajian mengenai gay.
Ditinjau dari jenis- jenisnya, maka homoseksualitas dalam kajian gay terdiri
dari empat macam, yaitu :
1)
Homoseksualitas pertumbuhan
Homoseksualitas
pertumbuhan adalah homoseksualitas yang bersifat sementara. Homoseksualitas ini
sangat singkat dan terjadi dalam masa pertumbuhan anak. Pada masa pubertas anak
mulai mengalihkan perhatiannya dari orangtua kepada orang lain. Namun ketika seorang
anak laki-laki belum berani kepada seorang gadis, maka ia dapat mengarahkan
seksualnya kepada teman lelakinya yang sebaya. Dalam homoseksualitas
pertumbuhan tidak harus terjadi perbuatan-perbuatan seksual, walaupun terkadang
terjadi tindakan seksual tertentu seperti masturbasi berdua.
2)
Homoseksualitas darurat
Sama
halnya dengan homoseksualitas pertumbuhan, homoseksualitas darurat juga
bersifat sementara. Homoseksualitas darurat terjadi karena tidak adanya
kesempatan untuk melakukan
hubungan heteroseksual. Dalam
kondisi tersebut, seorang anak laki-laki yang tidak memiliki kesempatan
melakukan hubungan heteroseksual akan beralih kepada perilaku homoseksual.
Gejala ini akan berhenti ketika kesempatan untuk melakukan hubungan
heteroseksual muncul.
3)
Pseudohomoseksualitas
Pseudohomoseksualitas
lebih bersifat melayani seorang homoseksual karena alasan keuangan maupun
memiliki ketergantungan terhadap seorang homoseksual tersebut. Ketika seorang
pria berada dalam tekanan ekonomi dan seorang homoseksual mampu memberikan
jaminan ekonomi kepadanya, maka ia dapat melakukan hubungan homoseksual demi
jaminan ekonomi tersebut.
4)
Homoseksualitas kecenderungan
Homoseksualitas
ini sangat dipengaruhi oleh pembawaan seseorang. Jika seorang pria berada dalam
keluarga yang mempunyai banyak anggota
keluarga yang homoseksual, maka ia dapat turut melakukan hubungan homoseksual.
2. Gay
Gay
adalah seorang pria atau laki-laki yang memiliki orientasi seksual sesama jenis
atau ketertarikan seksual
terhadap jenis kelamin yang
sama. Dengan kata lain menyukai pria atau laki-laki secara emosional dan
seksual. Gay bukan hanya menyangkut kontak seksual antara seorang laki-laki
dengan laki-laki yang lain tetapi juga menyangkut individu yang memiliki
kecenderungan psikologis, emosional dan sosial terhadap laki-laki yang lain.
Gay tetap mengakui identitas jenis kelaminnya sebagai laki-laki, namun
orientasi seksualnya ditujukan kepada laki-laki.
3. Pasangan Gay
Pasangan
gay adalah dua orang gay yang menjalin hubungan dalam suatu ikatan emosional
dan seksual. Hal ini dikenal dengan istilah “BF (Boy Friend)”. Pada kaum gay
identitas hubungan seksual sangat penting untuk diketahui karena hal tersebut
membantu bagi seorang gay untuk mencari tipe pasangan yang diinginkan. Perlu
diketahui bahwa pola hubungan seksual pada gay mempunyai tiga bentuk, antara
lain top, bottom dan fire style. Top merupakan salah satu bentuk hubungan
seksual dimana seorang gay hanya bisa
menyodomi dan tidak
mau disodomi. Kebalikannya
adalah bottom, dimana seorang gay
hanya bisa disodomi dan tidak dapat menyodomi. Untuk pola hubungan seksual
kedua-duanya adalah fire style, dimana seorang gay mampu menyodomi dan bisa
disodomi. Ketika seorang gay sudah mengetahui dirinya termasuk fire style, top
atau bottom, maka dia akan lebih mudah dalam mencari pasangannya. Hal ini
karena ketika seorang gay mencari pasangan untuk menjalin hubungan baik secara
emosional dan seksual biasanya menanyakan terlebih dahulu calon pasangannya,
apakah fire style, top atau bottom.
4. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual
adalah kekerasan yang
terjadi karena persoalan
seksualitas. Kekerasan ini mencakup segala jenis kekerasan seksual baik
kekerasan fisik, kekerasan emosional dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh
seseorang terhadap pasangannya. Dalam penelitian ini kekerasan seksual yang
dimaksudkan adalah kekerasan seksual yang dilakukan maupun yang dialami oleh
gay. Ada beberapa jenis bentuk-bentuk kekerasan seksual yang pernah dilakukan
oleh gay di
seluruh dunia, antara
lain : memukul, menendang, menampar, menyulut rokok,
memasukkan benda-benda keras ke dalam dubur atau anus, mencambuk, mencekik
leher, menyayat-nyayat kulit dengan silet, menodong senapan, menggigit dan
melukai alat kelamin, pemaksaan
hubungan seksual, menarik
rambut dengan kasar, mengancam, memaki, meludahi dan lain-lain.
Berdasarkan pemaparan di atas, ternyata kekerasan seksual
juga bisa terjadi
pada pasangan gay.
Memang secara empiris,
penelitian-penelitian mengenai masalah ini baru banyak dilakukan di luar negeri
yang juga masih sering terbentur oleh ketertutupan mereka dan tekanan
masyarakat yang ada. Suatu studi terbaru menunjukkan bahwa satu dari lima orang
gay mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pasangannya, dimana hal ini menunjukkan fakta bahwa kekerasan seksual
yang biasa terjadi pada wanita dalam hubungan atau pasangan heteroseksual juga
bisa terjadi pada pasangan gay (Spindle, 2003). Sekitar 25% sampai 33% terjadi
kekerasan seksual pada pasangan gay (Barnes, 2003).
5. Penyimpangan Sosial
Dalam kaitannya
sebagai bentuk perilaku menyimpang, secara sosiologis maupun umum gay
dapat diartikan sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dalam sudut
pandang masyarakat luas maupun masyarakat tempat pelaku
penyimpangan berada. Jika ditinjau dari sudut pandang etimologis, Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia menerjemahkan perilaku menyimpang sebagai tingkah laku,
perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang tidak sesuai
dengan norma-norma dan hukum yang ada dalam masyarakat.
Robert M. Z.
Lawang mengartikan perilaku menyimpang sebagai semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial
(masyarakat) dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang untuk memperbaiki
hal tersebut. Gay merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang yang bukan
hanya secara tegas telah menyalahi norma- norma yang ada dalam banyak
masyarakat namun juga turut mendorong terciptanya upaya sadar dari sebagian
elemen masyarakat yang berwenang untuk menekan perkembangan komunitas gay dalam
suatu masyarakat.
Penilaian
masyarakat yang mengecam homoseksual diberikan dalam beberapa bentuk. Dari
sudut pandang agama, homoseksualitas dianggap sebagai dosa. Dari sudut pandang
hukum, dilihat sebagai penjahat. Dari sudut pandang medis terkadang masih
dianggap sebagai penyakit. Dari sudut pandang opini publik, dianggap sebagai
penyimpangan sosial. Sementara itu, kelompok masyarakat yang memiliki pandangan
berlawanan dengan persepsi di atas, menganggap homoseksualitas sebagai suatu
gaya hidup.
Berdasarkan
uraian tentang seksualitas kaum gay di atas, dapat dilihat persoalan moral yang
timbul dari fenomena kaum gay tersebut. Persoalan moral pertama adalah praktek
seks bebas (extra marital). Pasangan homoseksual masih belum bisa mendapatkan
pengesahan dalam bentuk perkawinan legal. Oleh karena itu, praktek seks yang mereka
lakukan dapat digolongkan sebagai praktek seks bebas karena dilakukan di luar
lembaga perkawinan yang resmi. Persoalan moral kedua yang dialami kaum gay
adalah bahwa hubungan seksual
yang mereka lakukan
adalah perbuatan homoseksual.
Norma merupakan
salah satu tolak ukur yang menentukan suatu perilaku dinyatakan menyimpang atau
tidak. Norma yang ada dalam masyarakat adalah berupa tata aturan atau peraturan
yang mengikat kelompok individu dalam suatu daerah atau wilayah sebagai bentuk
representasi kontrol sosial yang akan mengendalikan tingkah laku anggota
masyarakatnya. Dalam kaitannya dengan pemahaman dan penerapan orientasi seksual
anggotanya, kontrol sosial yang ada dalam masyarakat berperan sebagai pembatas
orientasi seksual agar tidak menyalahi norma dan nilai yang ada dalam
masyarakat. Ketika muncul pandangan
orientasi seksual maka kontrol
sosial yang ada dalam masyarakat akan membatasinya untuk
berkembang, dan dalam konteks yang lebih ekstrim maka setiap pandangan
orientasi seksual yang tidak sesuai dengan norma akan diusahakan untuk
dilenyapkan.
B. Homoseksual dan lesbian merupakan perilaku
seksual yang menyimpang dan merupakan dosa besar
Allah SWT berfirman:
�Dan (kami juga telah
mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: �Mengapa kamu mengerjakan
perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun
(di dunia ini) sebelummu?�
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka),
bukan kepada wanita,��
(Q.S. Al-A�raaf: 80-81)
Rasulullah saw bersabda, �Siapa saja yang menemukan
pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.� (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu
Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaki).
Al-Quran dan Sunnah di atas sudah
menerangkan dengan jelas bahwa praktik homoseks merupakan satu dosa besar dan
sangat berat sanksinya di dunia. Apabila tidak dikenakan di dunia maka sanksi
tersebut akan diberlakukan di akhirat. Sedangkan hukuman bagi pelaku sihaq
(lesbi), menurut kesepakatan para ulama, adalah ta�zir, di mana pemerintah yang memiliki wewenang
untuk menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera
bagi pelaku perbuatan haram ini (Husaini, hal. 108)
C. Dampak-dampak yang ditimbulkan
Prof. DR. Abdul Hamid El-Qudah,
spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di asosiasi kedokteran Islam dunia
(FIMA) di dalam bukunya Kaum Luth Masa Kini (hal. 65-71) menjelaskan
dampak-dampak yang ditimbulkan sebagai berikut:
1. Dampak kesehatan
Dampak-dampak kesehatan yang
ditimbulkan di antaranya adalah sebagai berikut: 78% pelaku homo seksual
terjangkit penyakit kelamin menular (Rueda, E. “The Homosexual Network.” Old
Greenwich, Conn., The Devin Adair Company, 1982, p. 53).
Rata-rata
usia kaum gay adalah 42 tahun dan menurun menjadi 39 tahun jika korban AIDS
dari golongan gay dimasukkan ke dalamnya. Sedangkan rata-rata usia lelaki yang
menikah dan normal adalah 75 tahun. Rata-rata usia Kaum lesbian adalah 45 tahun
sedangkan rata-rata wanita yang bersuami dan normal 79 tahun (Fields, DR. E.
“Is Homosexual Activity Normal?” Marietta, GA).
2. Dampak sosial
Beberapa dampak sosial yang
ditimbulkan adalah sebagai berikut:
Penelitian
menyatakan “seorang gay mempunyai pasangan antara 20-106 orang per tahunnya.
Sedangkan pasangan zina seseorang tidak lebih dari 8 orang seumur hidupnya.”
(Corey, L. And Holmes, K. Sexual Transmissions of Hepatitis A in Homosexual
Men.” New England J. Med., 1980, pp 435-438).
43%
dari golongan kaum gay yang berhasil didata dan diteliti menyatakan bahwasanya
selama hidupnya mereka melakukan homo seksual dengan lebih dari 500 org. 28%
melakukannya dengan lebih dari 1000 orang. 79% dari mereka mengatakan bahwa
pasangan homonya tersebut berasal dari orang yang tidak dikenalinya sama
sekali. 70% dari mereka hanya merupakan pasangan kencan satu malam atau
beberapa menit saja (Bell, A. and Weinberg, M.Homosexualities: a Study of
Diversity Among Men and Women. New York: Simon & Schuster, 1978).
3. Dampak Pendidikan
Adapun dampak pendidikan di
antaranya yaitu siswa ataupun siswi yang menganggap dirinya sebagai homo
menghadapi permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar daripada siswa normal
karena mereka merasakan ketidakamanan. Dan 28% dari mereka dipaksa meninggalkan
sekolah (National Gay and Lesbian Task Force, “Anti-Gay/Lesbian Victimization,”
New York, 1984)
4. Dampak Keamanan
Dampak keamanan yang ditimbulkan
lebih mencengangkan lagi yaitu:
Kaum
homo seksual menyebabkan 33% pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika
Serikat; padahal populasi mereka hanyalah 2% dari keseluruhan penduduk Amerika.
Hal ini berarti 1 dari 20 kasus homo seksual merupakan pelecehan seksual pada
anak-anak, sedangkan dari 490 kasus perzinaan 1 di antaranya merupakan
pelecehan seksual pada anak-anak (Psychological Report, 1986, 58 pp. 327-337).
Meskipun
penelitian saat ini menyatakan bahwa persentase sebenarnya kaum homo seksual
antara 1-2% dari populasi Amerika, namun mereka menyatakan bahwa populasi
mereka 10% dengan tujuan agar masyarakat beranggapan bahwa jumlah mereka banyak
dan berpengaruh pada perpolitikan dan perundang-undangan masyarakat (Science
Magazine, 18 July 1993, p. 322).
D. Strategi-strategi dalam Menghadapi LGBT
Mengingat banyak sekali
dampak-dampak yang ditimbulkan dari perilaku menyimpang ini, maka diperlukan
strategi dalam menghadapi masalah LGBT ini.
Menumbuhkan
Kesadaran Individual Pelaku LGBT dengan Mengenal Musuh dan Strategi Melawan
Musuh Abadi.
Tak dipungkiri bahwa setan menjadi
musuh abadi manusia yang akan terus menyesatkan dan menjerumuskan manusia ke
dalam lembah kebinasaan.
Allah SWT
berfirman:
�Dan janganlah kamu
sekali-kali dipalingkan oleh setan; sesungguhnya setan itu adalah musuh yang
nyata bagimu.� (Q.S.
Az-Zukhruf: 62)
Cara setan dalam menyesatkan manusia
adalah dengan memoles perbuatan maksiat dan jahat sehingga tampak indah dalam
pandangan manusia. �Iblis
berkata: Ya Rabbi, karena Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, maka pasti
aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan
pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya.�
(Q.S. Al-Hijr: 39)
Adapun beberapa upaya pencegahan
dalam mengatasi bahaya dan ancaman LGBT di kalangan masyarakat, antara lain:
a)
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
SWT serta kesadaran akan bahaya Penyakit Menular Seksual (PMS) yang diakibatkan
karena pergaulan bebas.
b)
Menolak adanya legalisasi yang mendukung
perilaku menyimpang seksual yang dapat merusak moral generasi muda.
c)
Meminta
pemerintah dan mengajak organisasi masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya
penyebaran paham LGBT.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perlu mendapat catatan tebal, bentuk
pengakuan ini tidak berati mencari pembenaran sendiri atau men-talfiq-, atau
mencari kemudahan, ini adalah fiqih minoritas untuk menyelesaikan wilayah abu-abu
yang sebenarnya terang di mata Tuhan, tentu saja tidak begitu saja bisa secara
mentah-mentah bisa dikompromikan dengan fiqih mainsteam atau dominan di
Indonesia, Mereka menilai:
·
Ikatan homoseksual adalah ikatan antar laki-laki
dengan laki-laki yang memang sama sekali tidak dimungkinkan untuk membangun
rumah tangga dengan wanita.
·
Ikatan homoseksual bertujuan mendorong
pencapaian ketenangan, cinta dan kasih sayang serta dijauhinya perilaku
gonta-ganti pasangan (seks bebas) karena tekanan wilayah ’abu-abu’
tersebut, sehingga mereka meyakini Islam ikut menata pula perilaku ini dan
tidak mengabaikannya, serta secara khusus mencegah dari resiko kesehatan
(penyakit kelamin dan lain-lain) dan penyakit jiwa karena kebiasaan
freesex telah nyata merusak atau mengabaikan cinta sebagai eksistensi semua
manusia
·
Ikatan homoseksual adalah benar-benar untuk
homoseksual, yang secara medis dan psykologis cenderung dominan pada pilihan
sifat homoseksual.
·
Ikatan ini menjamin perilaku relasi yang adil
dan bijaksana antara laki-laki dengan laki-laki pasangannya, atas harta,
warisan dan lain-lain yang mengikat di dalamnya (melalui rekayasa hukum
positif).
·
Ikatan ini sesungguhnya tidak semudah yang
dipikirkan, harus ada kosekwensi panjang, antaranya kesetiaan, kedudukan setelah
pernikahan (harta, wali dan lainnya) yang adil dan setara melalui perjanjian
resmi (hukum positif) dan semua itu kiranya tidaklah mudah dan tidak main-main.
·
Selalu ada jalan bagi cinta untuk menemukan
kekasihnya. Jika hubungan sepasang kekasih yang sejati bertujuan untuk
tercapainya rasa tenang, cinta dan kasih sayang, maka setiap manusia berhak
mendapatkannya, tentu pula homoseks sangat terbuka untuk menuju ke
sana. Dengan Nama Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha
Penyayang. Wallahua’lam.
B. Saran
Diharapkan makalah ini dapat menambah
pengetahuan mahasiswa dalam memecahkan permasalahan kesehatan wanita dalam
dimensisosial.
DAFTAR PUSTAKA
Romauli, Suryati dan Anna Vida Vindari, S.ST. 2009. Kesehatan
Reproduksi buat Mahasiswi Kebidanan. Bantul: Nuha Medika.
Kumalasari, Intan dan Iwan Andhyantoro. 2012. Kesehatan
Reproduksi untuk Mahasiswa Kebidanan dan Keperawatan.. Jakarta: Salemba
Medika.
Widyastuti, Yani dkk. 2009. Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta.
Penerbit Fitramaya.
Manuaba, dr. Ida Ayu Chandranita, Sp. OG dkk. 2009. Memeahami
kesehatan Reproduksi Wanita. Jakarta: EGC.
No comments:
Post a Comment