Saturday 31 December 2016

Post Modernisme dan Neomodernisme



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Kata Pengantar
Sejak masa klasik, dinamika pemikiran dan gerakan islam selalu dipengaruhi oleh konfigurasi politik penguasa. Artinya ada pemikiran dan gerakan menjadi ”mazhab” penguasa dan sebaliknya, ada yang dilarang bahkan dibrangkus dengan menjaga “stabilitas”. Mengamati dinamika pemikiran dan gerakan islam di Indonesia sangat menarik karena ada sejumlah paradoks dan gesekan yang cukup tajam terutama pasca reformasi sehingga dengan bergulirnya era reformasi membutuhkan pembacaan ulang terhadap pemikiran dan gerakan islam indonesia, karena berbagai pemikiran dan gerakan islam yang pada mulanya terbungkan oleh kekuatan orde baru kembali muncul dan berusaha membangkitkan kembali romantisme masa lalu.
Pemahaman islam literal dan gejala fundamentalisme islam cenderung menafikkan plruralisme pemahaman keagamaan dan pruralisme agama.

B.     Rumusan Masalah
a.       Apa Pengertian Post modernisme dan Neomodernisme?
b.      Apa itu Islam liberal?
c.       Apa itu Islam Kultural dan Islam Struktural?
d.      Apa itu Post Radionalisme Islam?
e.       Apa Pengertian Jihad dan Terorisme?

C.    Tujuan Makalah
a.       Untuk Mengetahui Post modernisme dan Neomodernisme
b.      Untuk Mengetahui Islam liberal
c.       Untuk Mengetahui Islam Kultural dan Islam Struktural
d.      Untuk Mengetahui Post Radionalisme Islam
e.       Untuk Mengetahui Apa Pengertian Jihad dan Terorisme




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Post Modernisme dan Neomodernisme
1.      Post modernism
Setelah modernism tampil dalam sejarah sebagai kekuatan progresif yang menjanjikan pembebasan manusia dari belenggu keterbelakangan dan irrasionalitas. Akan tetapi dalam beberapa decade terakhir ini, “proyek” modernism yang demikian hebat itu diggugat oleh sebuah gerakan yang kemudian diikenal dengan “post modernisme” dan dinilai gagal mencapai sasarannya.
Sebagai gerakan cultural-intelektual, postmodernisme sendiri sudah muncul pada tahun 1960 an, yang bermula dari bidang seni arsitektur dan kemudian merambah ke dalam bidang-bidang lain, baik itu sastra, ilmu social, gaya hidup, filsafat, bahkan juga agama. Gerakan Postmodernisme ini lahir di Eropa dan menjalar ke Amerika, serta keseluruh dunia bagai luapan air yang tak terbendung.
Post modernisme demikian cepat merambah pada semua bidang kehidupan, termasuk bidang keagamaan. Sesuai watak epistemologis postmodernisme yang ingin merangkul berbagai macam narasi yang ada, maka agama dalam perspektik postmodernisme dicoba diangkat, baik sebagai bagian dari kecenderungan sejarah kontemporer, maupun sebagai bagian dari legitimasi epistemologis dalam mencari kebenaran setelah sekian lama menjadi kebenaran yang terlupakan dalam paradigm pemikiran modern sebagai kecenderungan sejarah, postmodernisme telah melupakan dimensi yang teramat penting dalam kehidupan manusia, yakni dimensi spiritual. Oleh karena itu untuk keluar dari lingkaran krisis tersebut, manusia mencoba kembali kepada hikmah spiritual yang terdapat dalam semua agama yang otentik.

2.      Neomodernisme
Istilah “modern” berasal dari bahasa latin “modo”, yang berarti yang kini “just now”. Meskipun istilah ini sudah muncul pada akhir abad ke-5, yang digunakan untuk membedakan keadaan orang Kristen dan orang Romawi dari masa pagan yang telah lewat. Namun istilah ini kemudian lebih digunakan untuk menunjuk periode sejarah setelah abad pertengahan, yakni dari tahun 1450 sampai sekarang ini.
Dari istilah – istilah “modern”, sebagaimana yang telah disebutkan diatas itulah, lahir istilah-istilah lain, seperti : “modernisme”, modernitas dan modernisasi. Meskipun istilah itu mempunyai arti yang berbeda-beda , karena berasal dari akar kata yang sama, maka pengertian yang dikandungnya tidak bisa lepas dari kakar kata yang dimaksud yaitu “modern”.
Istilah “modernism” misalnya, oleh Ahmed, dengan merujuk pada Oxford English Dictionary, didefinisikan sebagai “pandangan atau metode modern, khususnya kecenderungan untuk menyesuaikan tradisi, dalam masalah agama,agar harmonis dengan pemikiran modern. Modernism diartikan sebagai fase terkini sejarah dunia yang ditandai dengan percaya pada sains, perencanaan, sekularisme, dan kemajuan. Keinginan untuk simetri dan tertib, keinginan akan keseimbangan dan otoritas, juga menjadi karakternya. Periode ini ditandai oleh keyakinannya terhadap masa depan, sebuah keyakinan bahwa utopia bisa dicapai, bahwa ada sebuah tata dunia yang mungkin. Mesin, proyek industry besar, besi, baja dan listrik, semuanya dianggap dapat digunakan manusia untuk mencapai tujuan ini. Gerakan menuju industrialisasi, dan kepercayaan pada yang fisik, membentuk ideology yang menekankan materialism sebagai pola hidup. Sementara modernitas dipahami sebagai efek dari modernisasi.
Di Indonesia, modernisasi direspon positif oleh Norcholis Majid, menurut dia modernisasi indetik atau hampir identik dengan rasionalisasi. Modernisasi melibatkan proses pemeriksaan secara seksama pemikiran serta pola aksi lama yang tidak rasional, dan menggantikannya dengann pemikiran dan pola aksi baru yang rasional.

B.     Islam liberal
Pengertia mengena islam liberal sebagai arus baru gerakan islam diindonesia mengacu pada penelitian yang dirumusa oleh nurkhalik ridwan mengenai islam libera rogresif. Menurut ridwa, islam lbera bisa dirumukan dengan dua hal.
1.      Klompok pembaru muslim yang memsahkan masalah publiks sebagai hal yang perlu dimusawarahkan denga komutas bangsa sementara masalah praktik ritual diserahkan pada masing-masing pihak.
2.      Islam liberal progresif yang berporos pada pandangan bahwa syari’ah masih perlu ditafsir ulang, yang perlu dibedakan islam sebagai din yang univesal dalam cita-cita etik dan moralnya.
3.      Konteks politik, yaitu naiknya neorevivalisme, dan fundamentalisme dalam kontestansi pemikiran dan politik yang berhasil melepaskan diri dari jerat marginalisme dan melibatkan diri kedalam pusaran pergulatan politik demokrasi.
4.      Konteks kultural yaitu derasnya arus pemikiran lewat berbagai media.
Islam secara lughawi bermakna pasrah, tunduk, kepada Tuhan (Allah) dan terikat dengan hukum-hukum yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini Islam tidak bebas. Tetapi disamping Islam tunduk kepada Allah AWT, Islam sebenarnya membebaskan manusia atau makhluk lainnya. Bisa disimpulkan Islam itu “bebas” dan “tidak bebas”.
Kemunculan istilah Islam liberal ini, menurut Luthfi, mulai dipopulerkan tahun 1950 an. Tapi mulai berkembang pesat terutama di Indonesia tahun 1980 an yaitu oleh tokoh utama dan sumber rujukan “utama” komunitas atau jaringan Islam liberal, Nur Cholis Majid. Meski Nur Cholis sendiri menyatakan tidak pernah menggunakan istilah Islam liberal untuk menegmbangkan gagasan pemikiran Islamnya.
Karena itu Islam liberal sebenarnya tidak beda dengan gagasan-gagasan Islam yang dikembangkan oleh Nur Cholis Majid an kelompoknya yaitu kelompok islam yang tidak setuju dengan pemberlakuan syariat Islam (secara formal oleh negara). Kelompok yang getol perjuangan sekularisasi, emansipasi wanita, menyamarkan agama Islam dengan agama lain (pluralism theologis), memperjuangkan demokrasi Barat dan sejenisnya.
Selanjuttnya Luthfi menjelaskan tentang agenda-agenda Islam liberal “ saya melihat paling tidak ada empat agenda utama yang menjadi paying bagi persoalan-persoalan yang dibahas oleh para pembaharu dan intelektual islam selama ini. Yakni agenda politik, agenda toleransi agama, agenda emansipasi wanita dan agenda kebebasan berekspresi. Kaum muslimin dituntut melihat keemat agenda ini dari perspektif mereka sendiri, dan bukan dari perspektif masa silam yang lebih banyak memunculkan kontradiksi ketimbang penyelesaian yang lebih baik.
Islam liberal juga “mendewakan modernitas” jika terjadi konflik antara ajaran Islam dan pencapaian modernitas, maka yang harus dilakukan menurut mereka bukanlah menolak modernitas, tetapi menafsirkan kembali ajaran tersebut. Disinilah inti dari sikap dan doktrin “ Islam Liberal” kata Luthfi.

C.    Islam Kultural dan Islam Struktural
1.      Islam Kultural
Kata kultural yang berada dibelakang kata islam berasal dari bahasa ingris, culture yang berarti kesopanan, kebudayaan dan pemeliharaan. Teori lain mengtakan bahwa kata culture ini berasal dari bahasa latin cultura yang artinya memelihara atau megerjakan, mengolah.
Dari beberapa teori definisi kebudayaan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa kebudayaan adalah sega bentuk hasil kreativitas manusia dengan menggunakan segala daya dan kemampuan yang dimilikinya dalam rangka mewujudkan kehidupannya yang sejahtera.
Dengan diketahui bersama, bahwa dalam agama islam antara agama dan kebudayaan sungguhpun sumbernya berbeda, tapi saling mempengaruhi. Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada nabi dengan perantara malaikat jibril untuk menjadi pedoman bagi manusia dalam mencapai kesejahteraan duniawi dan kebahagiaan ukhuwawi. Sedangkan kebudayaan ialah semua produk aktivitas intelektual manusia untuk memperoleh kesejahteraan dan kebahagiaan hidup duniawi.
Munculnya Islam cultural agak mudah dimengerti apabila kita memperhatikan ruang lingkup ajaran Islam yang tidak hanya mencakup masalah keagamaan seperti teologi, ibadah dan akhlak, melainkan jugga mencakup masalah keduniaan seperti masalah perekonomian, pertahanan keamanan dan lain-lain. Jika pada aspek keagamaan peran Allah dan Rasul lah yang dominan. Pada aspek keduniaan peran manusialah yang paling dominan.
Dalam pengalamannya di lapangan, Islam cultural mengalami pengembangan pengertian dari apa yang dikemukakan di atas. Islam cultural selanjutnya muncul dalam bentuk sikap yang lebih menunjukkan inklusissivitas.  Yaitu sikap yang tidak mempermasalahkan bentuk atau symbol dari suatu pengamalan agama, tetapi yang lebih penting tujuan dan missi dari pengamalan teersebut. Dalam hubungannya ini kita menjumpai ajaran tentang dzikir ini terkadang mewujud dalam menyebut nama Allah sekian ratus kali dengan menggunakan alat semacam tasbih, ada yang menggunakan batu, ada yang dengan memasang tulisan kaligarafi pada dinding rumah dan sebagainya.
2.      Islam Struktural
Struktur adalah sebuah gambaran yang mendasar dan kadang tidak berwujud, yang mencakup pengenalan, observasi, sifat dasar, dan stabilitas dari pola-pola dan hubungan antar banyak satuan terkecil di dalamnya. Dari istilah – istilah “struktural”, sebagaimana yang telah disebutkan diatas itulah, lahir istilah lain, seperti :  strukturalisme.
Strukturalisme adalah faham atau pandangan yang menyatakan bahwa semua masyarakat dan kebudyaan memiliki suatu struktur yang sama dan tetap strukturalisme merupakan suatu gerakan pemikiran filsafat yang mempunyai pokok pikiran bahwa semua masyarakat dan kebudayaan mempunyai suatu struktur yang sama dan tetap.
Ciri khas strukturalisme ialah pemusatan pada deskripsi keadaan aktual obyek melalui penyelidikan, penyingkapan sifat-sifat instrinsiknya yang tidak terikat oleh waktu dan penetapan hubungan antara fakta atau unsur-unsur sistem tersebut melalui pendidikan. Strukturalisme menyingkapkan dan melukiskan struktur inti dari suatu obyek (hirarkinya, kaitan timbal balik antara unsur-unsur pada setiap tingkat) (Bagus, 1996: 1040)
Gagasan-gagasan strukturalisme juga mempunyai metodologi tertentu dalam memajukan studi interdisipliner tentang gejala-gejala budaya, dan dalam mendekatkan ilmu-ilmu kemanusiaan dengan ilmu-ilmu alam. Akan tetapi introduksi metode struktural dalam bermacam bidang pengetahuan menimbulkan upaya yang sia-sia untuk mengangkat strukturalisme pada status sistem filosofis. (Bagus, 1996: 1040).
D.    Post Tradisionalisme Islam
Sebenarnya sulit untuk merumuskan definisi yang bisa menjelaskan seluruh kompleksitas post tradisionalisme. Marzuki Wahid mendefinisikan post tradisionalisme adalah suatu gerakan melompat tradisi yang tidak lain adalah upaya pembaharuan tradisi yang tidak lain adalah upaya pembaharuan tradisi secara terus-menerus dalam rangka berdialog dengan modernitas sehingga menghasilkan tradisi baru (new tradition) yang sama sekali berbeda dengan tradisi sebelumnya.
Sebagai gerakan yang berhasrat untuk melahirkan tradisi baru post tradisionalisme merupakan gerakan yang lahir dengan poroses yang panjang dan berakar pada pemikir-pemikir pencerahan tempo dulu. Dari geneologi intelektual inilah, post tradisionalisme islam melewati fase-fase awal pembentukan hingga perumusan metodologi dan praksis sosisl politik. Fase pertama merupakan fase pembentukan dan pengkayaan ide baik dalam pemikiran maupun aksi politik. Pada fase ini muncul beberapa perdebatan gagasan seperti nasionalisme, pribumisasi, sekularisas, feminisme dan hak asasi manusia (al-huquq al-insaniyah al-asasiyah), dan sebagainya.
Sedangkan perumusan metodologi post tradisionalisme Islam menghasilkan paradigm baru pemikiran Islam yang dirumuskan sebagai kritik nalar (naqd al-aql) maupun telaah kontemporer (qira’ah muashirah) terhadap tradisi.Muhammad Abid Al-Jabiri, Muhammad Arkoun, dan Nashir Hamid Abu Zaid merupakan sederet nama yang berusaha melakukan rekontruksi metodologis bagi post tradisionalisme.
Sebagai gerakan, post tradisionalisme Islam di Indonesia kemudian menjadi kontruksi intelektualisme yang berpijak dari dinamika budaya likal Indonesia dan bukan tekanan dari luar yang berinteraksi secara terbuka dengan berbagai jenis kelompok masyarakat seperti buruh, petani, LSM, dan gerakan feminism yang kemudian membawa gerakan ini tidak hanya bersinggungan dengan tradisi Islam, tetapi juga pemikiran-pemikiran kontemporer baik dari tradisi liberal, radikal, sosialis Marxia, Post Strukturalis, dan Post Modernis juga gerakan feminism dan civil society (Ahmad Baso 2001).
Post tradisionalisme Islam berpandangan bahwa sesungguhnya tidak mungkin melakukan rekontruksi pemikiran dan kebudayaan dari ruang sejarah yang kosong, artinya betapapun kita teramat bersemangat untuk melampaui Zaman yang sering disebut sebagai kemunduran umat Islam, kita mesti mengaku bahwa khazanah pemikiran dan kebudayaan yang kita miliki adalah kekayaan yang sangat berharga untuk dikembangkan sebagai entry point merumuskan tradisi baru.
Perlu diketahui, pengertian post tradisionalisme Islam tentang tradisi berbeda dengan pemahaman kaum Neomodernisme Islam yang membaca tradisi melalui optic Al-qur’an dan Hadits yang diadakan transenden, turun dari langit, lengkap dan mencakup segala hal. Singkatnya bukan sebagai bagian dari dinamika sejarah yang berubah-ubah. Dalam pengertian inilah kita diperkenalkan dengan kenyataan tradisi Islam yang historis yang sifatnya membumi.
Berkaitan dengan upaya merekontruksi tradisi sebagai mana ditunjukkan Zuhairi Miswari (2001) post tradisionalisme Islam terbagi kedalam tiga sayap (aliran). Pertama, sayap eklektis (al-qiraah al-intiqaiyah). Sayap ini menghendaki adanya kolaborasi antara orisinalitas (al-ashalah) dan modernitas (al-mu’asharah) dalam rangka membangun “teori analisis tradisi” juga menyingkap rasionalitas dan irrasionalitas dalam tradisi.
Kedua, sayap revolusioner (al-qira’ah at-tatswiriyah), sayap ini berkehendak untuk mengajukan proyek pemikiran baru yang mencerminkan revolusi dan liberalisasi pemikiran keagamaan. Sayap kedua ini sebagaimana diwakili Hasan Hanafi mengusulkan tiga cara dalam tradisi dan pembaharuan yaitu menganalisi pembentukan dan latar belakang tradisi dan mencermati bagaimana tradisi tersebut berlawanan dengan kemaslahatan umum.
Adapun sayap ketiga adalah sayap dekontruktif (al-qiraah al-tafkiyah). Sayap ini berusaha membongkar tradisi secara komperehensif sehingga menyentuh ranah metodologis. Sayap ini mengkaji tradisi berdasarkan epistemology modern seperti post struktualisme dan post modernism.

E.     Jihad dan Terorisme
Jihad adalah prinsip utama dalam akidah Islam, istilah itu sendiri secara harfiah berarti berusaha keras, tekun bekerja, berjuang, mempertahankan. Dalam banyak hal, jihad berarti etika kerja yang kuat secara spiritual dan material di dalam Islam. Kesalehan, pengetahuan, kesehatan, keindahan, kebenaran, dan keadilan tidaklah dimungkinkan tanpa jihad, yaitu tanpa kerja keras berkesinambungan dan tekun. Oleh karena itu, membersihkan diri dari kesombongan dan kerendahan, menuntut ilmu, menyembuhkan orang yang sakit, memberi makan kaum papa, menegakkan kebenaran dan keadilan, bahkan dengan resiko pribadi yang besar, semuanya adalah bentuk Jihad.
Al-qur’an menunjukkan istiah jihad untuk merujuk pada tindakan keras untuk mewujudkan tujuan Tuhan di muka bumi ini, yang mencakup semua aktivitas diatas. Nabi Muhammad berulang-ulang mengajarkan bahwa bentuk jihad terbesar adalah memerangi hasrat rendah manusia atau menyampaikan kebenaran di hadapan kekuasaan yang menindas dan menderita sebagai konsekuensi berbicara seperti itu. Dengan logika yang sama, berusaha sekuat tenaga dan bekerja keras dalam perang, asalkan perang tersebut adil dan baik, juga termasuk jihad.
Namun, tak bisa ditolak juga bahwa khususnya di era modern, pernyataan-pernyataan dan perilaku muslim telah menjadi konsep kian membeingungkan dan bahkan kacau balau. Jihad, khususnya seperti terpotret di media barat dan sebagaimana dimanfaatkan oleh para teroris, acap kali dikait-kaitkan dengan ide perang suci terhadap kaum kafir yang disebar luaskan atas nama Tuhan, dan sering kali disamakan dengan citra paling vulgar mengenai intoleransi agama. Yang terburuk, isu terorisme telah merusak reputasi agama terbesar kedua di dunia ini.





BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Dari  pembahasan  diatas dapat disimpulkan bahwa dengan berjalannya waktu dan perkembangnya zaman, islam pun mengalami perkembangan dengan munculnya gerakan – gerakan seperti Post Modernisme dan Neo Modernisme Islam, Islam Liberal, Islam Kultural, Post Tradionalisme Islam, menunjukkan adanya perkembangan  keberagaman dalam pemikiran para cendekiawan muslim baik yang tradisonal maupun modern/ kontemporer. Inilah dinamika dalam Islam yang harus disikapi dengan inklusif dan bijaksana.
Wajib taat kepada pemerintah dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Ta’ala. Tidak boleh memberontak atau membangkang meskipun mereka tidak berhukum dengan hukum Allah, sebab kafirnya seseorang karena tidak berhukum dengan hukum Allah perlu adanya syarat-syarat yang terpenuhi (syuruth at-takfir) dan terangkatnya penghalang (intifaul mawani’). Selama syarat-syarat itu belum terpenuhi dan penghalang-penghalangnya belum terangkat maka hukum asalnya ia adalah muslim. Jika ia seorang penguasa, berlaku baginya hak-hak seorang penguasa muslim.
Dan perlu juga dicatat, bahwa para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak ada satupun yang mempersoalkan dasar negara pemimpin tersebut, apakah dasarnya Islam atau sekuler. Tetapi yang menjadi ukuran apakah pemimpinnya muslim atau kafir, baik muslim yang adil dan bertakwa atau yang zalim dan fasik, tetap wajib menaatinya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah.

B.     Saran
Demikian makalah yang dapat kami buat. Kekurangan pastilah ada karena manusia tempatnya salah, dan segala kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata. Kritik dan saran yang membangun kami harapkan, guna memperbaikan pembuatan makalah dikemudian hari untuk menjadi yang lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami pada khusunya dan bagi khalayak pada umumnya. Amien...Amin...Amin Ya Robbal ‘alamin...



DAFTAR PUSTAKA


Jamil, M. Muhsin, MA. Membongkar Mitos Menegakkan Nalar Pergulatan Islam Liberal Versus Islam Literal. Semarang : Pustaka Belajar. 2005
Abdullah, M. Yatmin MA. Studi Islam Kontemporer. Jakarta : Sinar Grafika Offset. 2006
Nata, Abuddin, MA. Peta Keragaman Pemikiran Islam Di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2001

No comments:

Post a Comment

Makalah Sewa Menyewa

KATA PENGANTAR KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT. serta sholawat dan salam kepada junjungan kita N abi besar...